BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di
Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan didukung oleh UUD
1945. Pancasila pun menjadi sebuah landasan dalam penentuan prinsip dan
pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan nilai – nilai
Pancasila berdasarkan butir – butir yang terkandung di dalamnya. Nilai tersebut
serasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan Bangsa pada zaman ini.
Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap sebagai
sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi ‘biasa dilanggar’.
Namun butir atau nilai yang terkandung dalam
sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah
semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem
Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945.
1
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah kami berikut beberapa rumusan masalah yang akan kami
bahas :
1. Apa makna yang terkandung dari sila ke-4 dalam Pancasila?
2. Nilai-nilai dan butir-butir apa yang terkandung dalam sila
ke-4 Pancasila?
3. Apa implementasi dari sila ke-4 Pancasila bagi
Indonesia?
4. Apa penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
Di dalam penyusunan makalah ini ada beberapa tujuan yang ingin kami
paparkan antara lain sebagai berikut :
1. Memahami makna yang terkandung dari sila ke-4 dalam Pancasila
2. Memahami nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-4 dalam
Pancasila
3. Dapat mengetahui dan menjalankan implementasi dari makna
yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila.
4. Mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada
sila ke-4 dalam Pancasila di Negara Indonesia khususnya korupsi.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SILA KE-4 PANCASILA
Setiap sila (dasar/ azas) dalam
pancasila memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain
sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan
mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena
itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh,
yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang
utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya
sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat, pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Nilai Pancasila bersumber dari
penjabaran norma-norma dalam masyarakat. Segala sesuatu prilaku masyarakat
berakar pada Pancasila. Pada sila ke-4 inilah semua beraturan baik prilaku,
hak, dan kewajiban berasal. Dengan adanya sila ke-4, maka segala sesuatu
mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia diatur dan ditata akar dapat saling
bertoleransi dengan baik.
Diterimanya pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai
pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan
negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
kemanusiaan yang dail dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
3
Dan kelima nilai-nilai ini harus
kita amalkan, salah satunya adalah nilai kerakyatan yaitu sila ke-4 pancasila.
“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan.”
Setiap manusia Indonesia harus menghayati
dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua
pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad
baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang
diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham
demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis,
yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan
cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.
Makna Simbol “Kepala Banteng”
·
Banteng (latin: Bos Javanicus ) atau biasa disebut
dengan lembu liar merupakan hewan sosial yang suka berkumpul.
·
Kepala banteng juga
dimaknai sebagai lambang tenaga rakyat
Secara Luas, simbol Kepala Banteng
ini mengandung makna-makna sebagai berikut ;
·
Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai
kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
4
·
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil
keputusan bersama. Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau
kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
·
Mentaati nilai-nilai kerakyatan agar tercipta dan terjaga
selalu kebersamaan dan kekeluargaan rakyat Indonesia.
·
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
·
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepadaTuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentinganbersama.
·
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
untuk melaksanakan pemusyawaratan.
2.2 MAKNA SILA KE-4 PANCASILA
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah
mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila
dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di
Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
5
Sila ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar
politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak
daripada sifat demokrasi Negara Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar
mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak
dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari
Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan
sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
. Sila ke-4 pancasila
yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan” memiliki makna :
·
Mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat.
·
Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain.
·
Mengutamakan budaya bermusyawarah
dalam mengambil keputusan bersama.
·
Bermusyawarah sampai mencapai
katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila ke-4 yang mana berbunyi “kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.Sebuah
kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah
penjelasan Negara demokrasi. Dengan analisis ini diharapkan akan
diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang
diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya
itu, sila ini menjadi banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam
menjalankan setiap tindakannya. Kaitannya dengan arti dan makna sila ke 4
adalah sistem demokrasi itu sendiri.Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi
yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya dengan
unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam
demokrasi. Itulah yang seharusnya menjadi realita yang membangun bangsa.
6
Arti dan makna Sila ke 4 yang akan kita bahas sebagai berikut :
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum
yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi
yang melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam
pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2. Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat,
dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting
yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil
yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan
demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah
kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh karena itu kita ingin
memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka
hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih
dahulu.
3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat
sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.Perbedaan secara umum
demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada
permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan
keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa
Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa
tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara.Kebijaksanaan ini
merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari
pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan
rakyat atau masyarakat.
7
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah
demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin
yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan
seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik atau jasmaniah, sementara
kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil,
dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis atau rohaniah. Jadi, pemimpin
yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional
(hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin
oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan
permusyawaratan/perwakilan.Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai
Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui
sistem musyawarah. Sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang
Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati
nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta
memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan
sosial.
2.3Nilai dan butir-butir sila ke-4 Pancasila
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya
adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah
negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara.Negara adalah
dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai
demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka
nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
8
1.
Kerakyatan berarti kekuasaan
tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
2.
Hikmat kebijaksanaan berarti
penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.
Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan
atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah
untuk mufakat.
4.
Perwakilan berarti suatu tata cara
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,
antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5.
Adanya kebebasan yang harus
disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara
moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.
Menjujung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan.
7.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan dalam hidup bersama.
8.
Mengakui atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan
kodrat manusia.
9.
Mengakui adanya persamaan
hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu
kerja sama kemanusiaan yang beradab
11.
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai
moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12.
Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan
dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
9
2.4 Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
10
2.5 Faktor penyimpangan terhadap sila ke-4:
1. Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya
didalam hukum.
2. Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara
Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi
percaya kepada pemerintah.
3. Banyak para wakil rakyat yang
merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi
demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4. Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan asas
untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5. Banyak masyarakat yang kurang
bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6. Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7. Kasus kecurangan terhadap
pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada
kepentingan bersama atau masyarakat.
9. Menciptakan perilaku KKN.
10. Pejabat – pejabat Negara yang
diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan
presiden.
11
Dalam kehidupan sehari-hari,
pengamalan sila ke empat Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang
terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada berubahnya
sikap masyarakat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai dengan
nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati
diri bangsanya. Jika suatu bangsa kehilangan jati diri, mudah bangsa lain untuk
menjajah bangsa Indonesia.
Perilaku yang dipedomankan sebagaii
pengamalan Pancasilabeserta pengamalan di masyarakat dan pemerintahan Indonesia
diantaranya :
1. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat
Kita hidup berada dilingkungan
Indonesia. Sebagai manusia biasa yang memiliki rasa individualis dan egoistis,
kita selaku warga negara Indonesia harus mempunyai sifat rasa
tolong-menolong dan selalu mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
dibandingkan kepentingan pribadi. Karena jika sikap ini ditumbuh kembangkan,
warga Indonesia akan mempunyai rasa keterkaitan emosional yang lebih. Tetapi
masih banyak orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi seperti orang
yang melakukan tindak pidana korupsi dan sikap tersebut bertentangan
dengandengan nilai Pancasila.
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain
Terkadang sebagai manusia kita suka
berbuat sesuai keinginan kita. Tetapi, sikap tersebut tidak baik dan tidak
mencermikan nilai Pancasila. Jika mempunyai suatu usulan atau sebagainya,
sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dan tidak baik jika memaksakan
kehendak sendiri tanpa persetujuan orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
Bermusyawarah dalam mengambil
keputusan sudah dilakukan bangsa kita sejak dahulu. Kegiatan itu pun sudah
menjadi ciri-ciri bangsa kita yang mempunyai budaya demokrasi yang sangat
tinggi. Tapi ironisnya, pada era sekarang para pemimpin yang telah kita pilih
sebagai wakil rakyat banyak yang bertengkar dan parahnya lagi terkadang jika
bermusyawarah tidak mendapat solusi apa-apa.
12
4.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
Melanjutkan contoh yang telah kami
kemukakan diatas, musyawarah seharusnya menjadi wadah untuk kesejahteraan umum.
Tetapi banyak yang menyelewengkannya dan hanya menargetkan untuk kepentingan
pribadi dan kelompoknya.
5.
Dengan itikad dan tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
Sebagaimana yang kita ketahui,
setiap yang telah dimusyawarahkan haruslah dilaksanakan sesuai isi musyawarah
yang telah ditetapkan bersama.Contohnya musyawarah yang dilakukan oleh ketua
DPR beserta anggotanya mengenai absen sidik jari yang akan diberlakukan di
sekitar kantor DPR.
6.
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
Setiap pengambilan keputusan dalam
melaksanakan suatu musyawarah haruslah sesuai dengan akal sehat dan sesuai hati
nurani agar keputusan tersebut dapat diterima oleh semua kalangan yang
berkaitan dengan isi musyawarah tersebut. Kenyataannya banyak yang tidak
sinkron antara keputusan dengan hasil yang nantinya akan dicapai. Penyebabnya
yaitu tentu karena mereka yang membuat keputusan tidak memikirkan secara matang
dan terburu-buru sehingga menimbulkan bagi semuanya.
7. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME,
menjunjung harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Melanjutkan penjelasan dari
pernyataan sebelumnya, musyawarah dan keputusan itu selain harus sesuai akal
sehat serta hati nurani,
13
keputusan pun harus selalu dipertanggung
jawabkan dan menjunjung harkat martabat dan nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
Contoh yang nyata pada pernyataan ini yaitu, setiap pemimpin yang mengambil
keputusan haruslah yang bermanfaat dan yang berpengaruh terhadapnya.
Selain itu, pancasila sering disebut way of life
atau pandangan hidup khususnya adalah pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
Dalam hal ini pancasila menjadi pedoman hidup yang diamalkan sehari-hari dan
sebagai petunjuk arah seluruh kegiatan di segala bidang. Akan tetapi yang
terjadi saat ini adalah banyak diberitakannya kasus korupsi di Indonesia yang
manjerat satu persatu petinggi kita. Korupsi dikatakan menyimpang dari nilai
pancasila karena perbuatan tersebut tidak mencerminkan jiwa pancasila, bahkan
bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Kasus suap dan
korupsi telah menjadi masalah serius di Indonesia Baru-baru ini, KPK berhasil membongkar
kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kasus ini merupakan sebuah pelanggaran
terhadap nilai-nilai pancasila, khusunya sila keempat yang berbunyi kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan berarti
mampu melaksanakan keputusan bersama dengan tanggungjawab dan iktikad baik.
Selain itu, juga mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan nilai kebenaran dan
sosial. Dalam hal ini, Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi,
seharusnya menjadi seorang penegak hokum dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan
adil. Seorang pemimpin Mahkamah Konstitusi seperti Akil Mochtar, seharusnya dapat menindak
tegas pelanggaran terhadap amanatrakyat di bidangkonstitusi.
14
BAB III
Kesimpulan
Indonesia adalah Negara yang
memiliki dasar Negara yaitu pancasila, suatu lima dasar landasan yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sejak dulu. Akan tetapi tak banyak dari
kita yang mengamalkan pancasila dengan baik, masih banyak masyarakat Indonesia
yang mencampakkan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila, salah satunya
adalah korupsi. Korupsi adalah perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai
pancasila yang di sebabkan oleh lemahnya keimanan seseorang yang menyimpang
dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, serta tidak memiliki rasa
kemanusiaan yang adil dan beradap, tidak terciptanya persatuan Indonesia, tidak
terselenggara dengan baik kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta menyimpang dari keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sehingga seakan-akan korupsi adalah sebagai tren di
kalangan pejabat yang seharusnya melindungi rakyat Indonesia, yang seharusnya
bertugas menjadi wakil rakyat malah
terlena dengan kesenangan dunia yang membawa kehancuran bangsa itu sendiri.
Maka dari itu untuk menyelamatkan bangsa Indonesia kita perlu untuk berbenah
diri, mempelajari sesuatu yang menjadi dasar suatu Negara yaitu pancasila,
tidak hanya menghafalnya akan tetapi mengamalkan seluruh sila yang terkandung
didalamnya, meningkatkan moral bangsa yang berjiwa pancasila serta memperkokoh
iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
15
DAFTAR
PUSTAKA
Darmonodiharjo,
Darji; Dekker, Nyoman ,dkk. SANTAJI
PANCASILA. Surabaya-indonesia: Usaha Nasional, 1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar