Senin, 12 Mei 2014

Ilmu Kesehatan Masyarakat







Pembangunan kesehatan yang sedang dilaksanakan masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi, sehingga diperlukan pemantapan dan percepatan melalui berbagai program dan kegiatan. Salah satu kegiatan pada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk meningkatkan derajat kesehatan di daerah tertinggal adalah Kegiatan Perdesaan Sehat. Kegiatan perdesaan sehat dimulai dari identifikasi dan penilaian terhadap fakta tentang masalah-masalah kesehatan yang terjadi di Daerah Tertinggal. Permasalahan tersebut terkait dengan pelayanan kesehatan, rendahnya Angka Harapan Hidup (AHH), tingginya angka kematian ibu, dan banyaknya kasus gizi buruk.
Permasalahan di atas dipengaruhi oleh karakteristik daerah tertinggal. Semua masalah tersebut, apabila ditangani secara tepat dalam kerangka pelayanan kesehatan yang berkualitas, maka akan mempermudah tercapainya target pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan kegiatan Perdesaan Sehat merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis Perdesaan di Daerah Tertinggal yang dilakukan dengan mengembangkan upaya dan/atau tindakan kebijakan yang terencana, realisasi secara bertahap dan terpadu, bersifat partisipatoris dengan pelibatan aktif masyarakat dalam percepatan pembangunan kesehatan yang berpihak pada karakteristik daerah tertinggal melalui intervensi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas lembaga kesehatan berbasis struktur kependudukan dan sumber daya kawasan perdesaan di daerah tertinggal.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Perdesaan Sehat dapat berupa kontribusi maksimal pada pencapaian sasaran Prioritas Nasional 10, Prioritas Nasional 3 maupun dalam pencapaian target-target MDGs, khususnya tercapainya Angka Harapan Hidup 68,8 dan Indeks Pembangunan Manusia 72,2 pada tahun 2014. Terjadinya pencapaian itu secara luas diharapkan berkemampuan mendukung upaya bagi lepasnya 50 daerah kabupaten dari status ketertinggalan (target PPDT dalam RPJMN 2010 – 2014).



a.       Acuan bagi unit pelaksana Perdesaan sehat dalam melaksanakan kegiatan dan koordinasi antar unit kerja di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Pembangunan Kualitas Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal dan,
b.      Acuan bagi Kelompok Kerja (Pokja) Perdesaan Sehat dalam melakukan koordinasi di tingkat lintas Kementerian/Lembaga dan berbagai pihak pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis Perdesaan di Daerah Tertinggal.
a.       Terwujudnya perumusan dan koordinasi kebijakan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) perdesaan sehat
b.      Terlaksananya kegiatan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal yang tepat sasaran dan mampu menghasilkan keluaran sesuai target yang telah ditetapkan dan
c.       Terwujudnya pengendalian kegiatan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan yang sesuai dengan karakteristik daerah tertinggal dan berbasis struktur kependudukan di kawasan perdesaan daerah tertinggal.


3.      Pengawasan, pemantauan dan evaluasi dari kegiatan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis pedesaan di daerah tertinggal.




Desa sehat adalah suatu upaya untuk menyehatkan kondisi pedesaan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya dengan mengoptimalkan potensi masyarakat, melalui pemberdayaan kelompok kerja masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah.
a.       Pemihakan kebijakan pada karakteristik daerah tertinggal
b.      Pengalokasian sumber daya yang lebih membantu kelompok miskin dan sesuai dengan karakteristik Daerah Tertinggal
c.       Penguatan instrumen percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis Perdesaan melalui Lima Pilar Perdesaan Sehat, yakni:
1)      Dokter Puskesmas Bagi Setiap Pusat Kesehatan Masyarakat
2)      Bidan Desa Bagi Setiap Desa
3)      Air Bersih untuk setiap Rumah Tangga
4)      Sanitasi untuk setiap Rumah Tangga dan
5)      Gizi terutama untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.


a.       Ketersediaan: pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, termasuk program-program, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup. Kecukupan yang dimaksud memang tergantung pada tingkat pembangunan kualitas kesehatan di suatu wilayah, tetapi hendaknya juga mencakup faktor-faktor penentu dasar kesehatan yang berpengaruh terhadap kesehatan, seperti: air bersih yang sehat, sanitasi yang memadai, bangunan pelayanan kesehatan dasar, dokter puskesmas dan bidan desa.
b.      Keterjangkauan: fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh setiap orang di kawasan perdesaan tanpa diskriminasi. Keterjangkauan memiliki empat dimensi yang saling terkait yaitu:

1)      Tanpa Diskriminasi. Fasilitas kesehatan harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh masyarakat miskin maupun yang tidak terlindungi oleh hukum. Tanpa diskriminasi atas dasar apapun menjadi kewajiban prinsip bagi pelaksanaan kegiatan Perdesaan Sehat.
2)      Terjangkau Secara Fisik. Fasilitas kesehatan harus dapat dijangkau secara fisik dengan aman, terutama bagi kelompok yang rentan atau marjinal, seperti etnis minoritas, masyarakat terasing, perempuan, anak-anak, orang yang berkemampuan beda/disabilitas, dan orang yang terkena HIV/AIDS. Keterjangkauan secara fisik tersebut juga termasuk semua faktor-faktor penentu kesehatan, termasuk di kawasan perdesaan di daerah tertinggal yang berada di daerah terluar dan terpencil.
3)      Terjangkau Secara Ekonomi. Fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua. Pembayaran pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas, termasuk pelayanan terkait dengan faktorfaktor penentu kesehatan harus didasarkan pada prinsip kesamaan, memastikan pelayanan tersebut tersedia dan terjangkau oleh semua, terutama oleh kelompok miskin.
4)      Keterjangkauan Informasi. Aspek keterjangkauan ini mencakup hak untuk mencari, menerima, atau berbagi informasi dan ide mengenai masalah-masalah kesehatan di kawasan perdesaan. Namun demikian, akses informasi tersebut adalah sama dengan hak kerahasiaan data kesehatan.

c.       Keberterimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas harus diterima secara etika medis, sesuai secara budaya, dalam arti diterima dan menghormati kebudayaan individu,kelompok dan masyarakat, terutama mereka yang terpinggirkan, sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup.

d.      Kualitas. Fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar harus diterima secara ilmu dan medis dalam kualitas yang baik. Dimensi kualitas ini juga mensyaratkan tenaga medis yang berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan sarana pelayanan kesehatan yang secara ilmu diakui dan tidak kadaluwarsa, air minum yang aman dan sehat, serta sanitasi yang memadai.
3.      Pemberdayaan Masyarakat


a.       Bersama kementerian terkait berkoordinasi dalam menetapkan kebijakan yang mendukung operasionalisasi pengembangan perdesaan sehat di Daerah tertinggal
b.      Melakukan inventarisasi masalah, potensi dan kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat
c.       Merumuskan rekomendasi kebijakan, termasuk didalamnya penanganan kasus darurat kesehatan terkait dengan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan Balita di dalam wilayah kerja Perdesaan Sehat
d.      Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat dan
e.       Melakukan fasilitasi koordinasi kebijakan antar lintas pelaku /pemangku kepentingan di dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat.
2)      Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
3)      Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
4)      Kementerian Kesehatan;
5)      Kementerian Pertanian;
6)      Kementerian Dalam Negeri / Badan Pengelola Perbatasan;
7)      Kementerian Pekerjaan Umum;
8)      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9)      Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
10)  Badan Koordinasi Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN);
11)  Organisasi Profesi Kedokteran dan Bidan (Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia);
12)  Perguruan Tinggi / Akademi; dan
13)  Swasta dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk isu kesehatan dan perdesaan.



a.       Menetapkan kebijakan yang bersifat koordinatif dalam kerangka forum multi stakeholders perdesaan sehat di tingkat wilayah
b.      Melakukan inventarisasi permasalahan pelayanan kesehatan berkualitas di lokus Pedesaan Sehat sesuai yang telah ditetapkan;
c.       Melakukan advokasi dalam penetapan kebijakan terkait Perdesaan Sehat;
d.      Melakukan sosialisasi, penyebaran informasi dan advokasi bersama instansi/lembaga terkait lainnya;
e.       Melakukan rekruitmen dan pelatihan Kader Relawan Perdesaan Sehat, serta memobilisasi ke wilayah Perdesaan; dan
f.       Melakukan monitoring dan evaluasi.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Fasilitasi Koordinasi kebijakan dalam kerangka Forum Multistakeholders Perdesaan Sehat, Manajemen Kewilayahan Perdesaan Sehat dapat melibatkan para pihak sebagai berikut:
a.       Bappeda/SKPD yang terkait dengan sektor kesehatan, kependudukan dan KB, pertanian dan pekerjaan umum;
b.      Perguruan Tinggi / Akademisi;
c.       Organisasi Profesi Kedokteran dan Kebidanan; dan
d.      Swasta dan Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja untuk permasalahan kesehatan dan perdesaan.
Organisasi penyelenggara perdesaan sehat di Pusat maupun wilayah akan didampingi dukungan manajemen melalui Konsultan Manajemen Perdesaan Sehat yang bekerja baik di Pusat dan di Wilayah. Adapun tatakelola perdesaan sehat akan diatur lebih lanjut.


a.       Melakukan sosialisasi dan promosi hidup sehat;
b.      Melakukan identifikasi dan pengumpulan data kesehatan masyarakat;
c.       Melakukan investigasi masalah kesehatan masyarakat berbasis kasus; Memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk terlibat aktif dalam peningkatan pelayanan Puskesmas, termasuk juga pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Bersalin Desa dan Poskesdes agar lebih baik dan berkualitas; dan
d.      Melakukan kerja advokasi perencanaan dan penganggaran di bidang kesehatan di wilayah perdesaan.


2.      Prioritas Lokasi
3.      Hubungan Kelembagaan


2.      Di dalam 174 kabupaten daerah tertinggal tersebut didapati sejumlah 158 kabupaten yang memiliki Angka Harapan Hidup dibawah 68,8;
2.      24.095 desa wilayah kerja Poskesdes;
3.      Terdapat 10.795.005 Rumah Tangga di dalam wilayah 24.095 desa tersebut.
Intervensi kegiatan dalam jangka pendek, yakni sampai 2 tahun mendatang, ditetapkan target kegiatan tahun 2013 – 2014, yakni tersedia dan terlaksananya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di 80 kabupaten daerah tertinggal pada tahun 2014, yang terdiri dari:

Dibawah ini adalah indikator desa sehat:
1.      Peningkatan kapasitas kader pkk dan posyandu
2.      Adanya puskesmas
3.      Adanya tenaga kesehatan
4.      Menurunnya jumlah penduduk yang sakit
5.      Menurunya jumlah kematian ibu dan anak
6.      Adanya kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS dari kader desa
7.      Menurunya jumlah balita gizi buruk





1.      Terlaksananya kegiatan sesuai perencanaan
2.      Memiliki daya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan strategi pencapaian tujuan dan
3.      Mampu menghasilkan dampak perubahan penting.


2.      Melakukan dialog kebijakan dalam kerangka fasilitas penetapan, koodinasi dan sinergitas kebijakan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah
3.      Melakukan kunjungan lapangan untuk kepentingan pengawasan tersebut;
4.      Melakukan peningkatan kualitas individu dan manajemen perdesaan sehat di tingkat pusat, wilayah maupun di kawasan perdesaan; dan
5.      Bentuk-bentuk kegiatan pengawasan lainnya sesuai kebutuhan.


2.      Manajemen Kewilayahan Perdesaan Sehat
3.      Konsultan Manajemen Perdesaan Sehat baik yang berkedudukan tingkat pusat maupun wilayah dan
4.      Kader Relawan Perdesaan Sehat.





Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah tertinggal. Dengan Peraturan Menteri ini diharapkan terjalinnya sinergi antar kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian serta pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.




http://perdesaansehat.com/?s=indikator+pedesaan+sehat. Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 19.58 WIB.
http://perdesaansehat.com/?s=PENGERTIAN+PEDESAAN+SEHAT. Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 20.00 WIB.
http://perdesaansehat.or.id/statis-1-profil.html. Diakses pada tanggal 23 Maret 2014 pukul 15.30 WIB.
http://www.depkes.go.id/index.php?vw=2&id=1895. Diakses pada tanggal 23 Maret 2014 pukul 15.30 WIB.
http://www.djpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2013/bn892-2013lamp.pdf. Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 20.15 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar