Pembangunan
kesehatan yang sedang dilaksanakan masih menghadapi berbagai masalah yang belum
sepenuhnya dapat diatasi, sehingga diperlukan pemantapan dan percepatan melalui
berbagai program dan kegiatan. Salah satu kegiatan pada Deputi Bidang
Pengembangan Sumber Daya, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk
meningkatkan derajat kesehatan di daerah tertinggal adalah Kegiatan Perdesaan
Sehat. Kegiatan perdesaan sehat dimulai dari identifikasi dan penilaian
terhadap fakta tentang masalah-masalah kesehatan yang terjadi di Daerah
Tertinggal. Permasalahan tersebut terkait dengan pelayanan kesehatan, rendahnya
Angka Harapan Hidup (AHH), tingginya angka kematian ibu, dan banyaknya kasus
gizi buruk.
Permasalahan
di atas dipengaruhi oleh karakteristik daerah tertinggal. Semua masalah
tersebut, apabila ditangani secara tepat dalam kerangka pelayanan kesehatan
yang berkualitas, maka akan mempermudah tercapainya target pembangunan daerah
tertinggal. Pelaksanaan kegiatan Perdesaan Sehat merupakan salah satu upaya
percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis Perdesaan di Daerah
Tertinggal yang dilakukan dengan mengembangkan upaya dan/atau tindakan kebijakan
yang terencana, realisasi secara bertahap dan terpadu, bersifat partisipatoris
dengan pelibatan aktif masyarakat dalam percepatan pembangunan kesehatan yang
berpihak pada karakteristik daerah tertinggal melalui intervensi pembangunan
infrastruktur dan peningkatan kapasitas lembaga kesehatan berbasis struktur
kependudukan dan sumber daya kawasan perdesaan di daerah tertinggal.
Hasil
yang diharapkan dari kegiatan Perdesaan Sehat dapat berupa kontribusi maksimal
pada pencapaian sasaran Prioritas Nasional 10, Prioritas Nasional 3 maupun dalam
pencapaian target-target MDGs, khususnya tercapainya Angka Harapan Hidup
68,8 dan Indeks Pembangunan Manusia 72,2 pada tahun 2014. Terjadinya pencapaian
itu secara luas diharapkan berkemampuan mendukung upaya bagi lepasnya 50 daerah
kabupaten dari status ketertinggalan (target PPDT dalam RPJMN 2010 – 2014).
a.
Acuan bagi unit
pelaksana Perdesaan sehat dalam melaksanakan kegiatan dan koordinasi antar unit
kerja di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam pelaksanaan
kegiatan Percepatan Pembangunan Kualitas Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal
dan,
b.
Acuan bagi Kelompok
Kerja (Pokja) Perdesaan Sehat dalam melakukan koordinasi di tingkat lintas
Kementerian/Lembaga dan berbagai pihak pemangku kepentingan lainnya dalam
pelaksanaan kegiatan Percepatan Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis
Perdesaan di Daerah Tertinggal.
a.
Terwujudnya perumusan
dan koordinasi kebijakan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis
perdesaan di daerah tertinggal melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok
Kerja (Pokja) perdesaan sehat
b.
Terlaksananya kegiatan
percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah
tertinggal yang tepat sasaran dan mampu menghasilkan keluaran sesuai target
yang telah ditetapkan dan
c.
Terwujudnya
pengendalian kegiatan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis
perdesaan yang sesuai dengan karakteristik daerah tertinggal dan berbasis
struktur kependudukan di kawasan perdesaan daerah tertinggal.
2.
Strategi kebijakan bagi
semua unit pelaksana dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pelaksanaan
percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah
tertinggal.
3.
Pengawasan,
pemantauan dan evaluasi dari kegiatan percepatan pembangunan kualitas kesehatan
berbasis pedesaan di daerah tertinggal.
Desa sehat adalah suatu upaya untuk menyehatkan kondisi pedesaan yang
bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya dengan mengoptimalkan
potensi masyarakat, melalui pemberdayaan kelompok kerja masyarakat,
difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah.
a.
Pemihakan kebijakan
pada karakteristik daerah tertinggal
b.
Pengalokasian sumber
daya yang lebih membantu kelompok miskin dan sesuai dengan karakteristik Daerah
Tertinggal
c.
Penguatan instrumen
percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis Perdesaan melalui Lima Pilar
Perdesaan Sehat, yakni:
1)
Dokter Puskesmas Bagi
Setiap Pusat Kesehatan Masyarakat
2)
Bidan Desa Bagi Setiap
Desa
3)
Air Bersih untuk setiap
Rumah Tangga
4)
Sanitasi untuk setiap
Rumah Tangga dan
5)
Gizi terutama untuk Ibu
Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.
a.
Ketersediaan:
pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang
dan jasa-jasa kesehatan, termasuk program-program, harus tersedia dalam
kuantitas yang cukup. Kecukupan yang dimaksud memang tergantung pada tingkat
pembangunan kualitas kesehatan di suatu wilayah, tetapi hendaknya juga mencakup
faktor-faktor penentu dasar kesehatan yang berpengaruh terhadap kesehatan,
seperti: air bersih yang sehat, sanitasi yang memadai, bangunan pelayanan
kesehatan dasar, dokter puskesmas dan bidan desa.
b.
Keterjangkauan:
fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh setiap orang di
kawasan perdesaan tanpa diskriminasi. Keterjangkauan memiliki empat dimensi
yang saling terkait yaitu:
1)
Tanpa Diskriminasi.
Fasilitas kesehatan harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh masyarakat
miskin maupun yang tidak terlindungi oleh hukum. Tanpa diskriminasi atas dasar
apapun menjadi kewajiban prinsip bagi pelaksanaan kegiatan Perdesaan Sehat.
2)
Terjangkau Secara
Fisik. Fasilitas kesehatan harus dapat dijangkau secara fisik dengan aman,
terutama bagi kelompok yang rentan atau marjinal, seperti etnis minoritas,
masyarakat terasing, perempuan, anak-anak, orang yang berkemampuan
beda/disabilitas, dan orang yang terkena HIV/AIDS. Keterjangkauan secara fisik
tersebut juga termasuk semua faktor-faktor penentu kesehatan, termasuk di
kawasan perdesaan di daerah tertinggal yang berada di daerah terluar dan
terpencil.
3)
Terjangkau Secara
Ekonomi. Fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar harus dapat
terjangkau secara ekonomi bagi semua. Pembayaran pelayanan kesehatan dasar yang
berkualitas, termasuk pelayanan terkait dengan faktorfaktor penentu kesehatan
harus didasarkan pada prinsip kesamaan, memastikan pelayanan tersebut tersedia
dan terjangkau oleh semua, terutama oleh kelompok miskin.
4)
Keterjangkauan
Informasi. Aspek keterjangkauan ini mencakup hak untuk mencari, menerima, atau
berbagi informasi dan ide mengenai masalah-masalah kesehatan di kawasan
perdesaan. Namun demikian, akses informasi tersebut adalah sama dengan hak
kerahasiaan data kesehatan.
c.
Keberterimaan. Segala
fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas
harus diterima secara etika medis, sesuai secara budaya, dalam arti diterima
dan menghormati kebudayaan individu,kelompok dan masyarakat, terutama mereka
yang terpinggirkan, sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup.
d.
Kualitas. Fasilitas
kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan dasar harus diterima secara ilmu dan
medis dalam kualitas yang baik. Dimensi kualitas ini juga mensyaratkan tenaga
medis yang berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan sarana pelayanan
kesehatan yang secara ilmu diakui dan tidak kadaluwarsa, air minum yang aman
dan sehat, serta sanitasi yang memadai.
3.
Pemberdayaan Masyarakat
Organisasi
penyelenggara kegiatan Pembangunan Perdesaan Sehat terbagi dalam tingkat Pusat
dan wilayah:
a.
Bersama kementerian
terkait berkoordinasi dalam menetapkan kebijakan yang mendukung
operasionalisasi pengembangan perdesaan sehat di Daerah tertinggal
b.
Melakukan inventarisasi
masalah, potensi dan kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
masyarakat
c.
Merumuskan rekomendasi
kebijakan, termasuk didalamnya penanganan kasus darurat kesehatan terkait
dengan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan Balita di dalam wilayah kerja
Perdesaan Sehat
d.
Melakukan pengawasan,
monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat dan
e.
Melakukan fasilitasi
koordinasi kebijakan antar lintas pelaku /pemangku kepentingan di dalam
pelaksanaan kebijakan Perdesaan Sehat.
13) Swasta
dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk isu kesehatan dan perdesaan.
a.
Menetapkan kebijakan
yang bersifat koordinatif dalam kerangka forum multi stakeholders perdesaan
sehat di tingkat wilayah
b.
Melakukan inventarisasi
permasalahan pelayanan kesehatan berkualitas di lokus Pedesaan Sehat sesuai yang telah ditetapkan;
c.
Melakukan advokasi
dalam penetapan kebijakan terkait Perdesaan Sehat;
d.
Melakukan sosialisasi,
penyebaran informasi dan advokasi bersama instansi/lembaga terkait lainnya;
e.
Melakukan rekruitmen
dan pelatihan Kader Relawan Perdesaan Sehat, serta memobilisasi ke
wilayah Perdesaan; dan
f.
Melakukan monitoring
dan evaluasi.
Dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi Fasilitasi Koordinasi kebijakan dalam kerangka Forum
Multistakeholders Perdesaan Sehat, Manajemen Kewilayahan Perdesaan Sehat dapat
melibatkan para pihak sebagai berikut:
a.
Bappeda/SKPD yang
terkait dengan sektor kesehatan, kependudukan dan KB, pertanian dan pekerjaan
umum;
b.
Perguruan Tinggi /
Akademisi;
c.
Organisasi Profesi
Kedokteran dan Kebidanan; dan
d.
Swasta dan Organisasi
Masyarakat Sipil yang bekerja untuk permasalahan kesehatan dan perdesaan.
Organisasi
penyelenggara perdesaan sehat di Pusat maupun wilayah akan didampingi dukungan
manajemen melalui Konsultan Manajemen Perdesaan Sehat yang bekerja baik di
Pusat dan di Wilayah. Adapun tatakelola perdesaan sehat akan diatur lebih
lanjut.
a.
Melakukan sosialisasi
dan promosi hidup sehat;
b.
Melakukan identifikasi
dan pengumpulan data kesehatan masyarakat;
c.
Melakukan investigasi
masalah kesehatan masyarakat berbasis kasus; Memfasilitasi proses pemberdayaan
masyarakat perdesaan untuk terlibat aktif dalam peningkatan pelayanan
Puskesmas, termasuk juga pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu, Puskesmas
Keliling, Pos Bersalin Desa dan Poskesdes agar lebih baik dan berkualitas; dan
d.
Melakukan kerja
advokasi perencanaan dan penganggaran di bidang kesehatan di wilayah perdesaan.
3.
Hubungan Kelembagaan
1.
Berdasar data Susenas
2010 terdapat 174 dari 183 kabupaten daerah tertinggal yang memiliki capaian Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) di bawah 72,2; dan
2.
Di dalam 174 kabupaten
daerah tertinggal tersebut didapati sejumlah 158 kabupaten yang memiliki Angka
Harapan Hidup dibawah 68,8;
Intervensi
kegiatan dalam jangka pendek, yakni sampai 2 tahun mendatang, ditetapkan target
kegiatan tahun 2013 – 2014, yakni tersedia dan terlaksananya percepatan
pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di 80 kabupaten daerah
tertinggal pada tahun 2014, yang terdiri dari:
Dibawah
ini adalah indikator desa sehat:
1.
Peningkatan kapasitas kader pkk dan posyandu
2.
Adanya puskesmas
3.
Adanya tenaga kesehatan
4.
Menurunnya jumlah penduduk yang sakit
5.
Menurunya jumlah kematian ibu dan anak
6.
Adanya kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS dari kader desa
7.
Menurunya jumlah balita gizi buruk
Pelaksanaan
pengendalian kegiatan perdesaan sehat dilakukan melalui instrumen pengawasan,
pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
ditujukan untuk memastikan seluruh komponen input, proses, output dan
outcome dapat dijalankan dan/atau dihasilkan di dalam pelaksanaan
kebijakan dan kegiatan perdesaan sehat. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan
pengawasan, pemantauan dan evaluasi tersebut menghasilkan adanya identifikasi
dan pelaporan yang jelas terkait dengan:
3.
Mampu menghasilkan
dampak perubahan penting.
1.
Pengiriman dokumen
dan/atau surat dukungan kebijakan di lingkungan K/L (Pusat) dan wilayah
(Provinsi/Kabupaten/Desa)
2.
Melakukan dialog
kebijakan dalam kerangka fasilitas penetapan, koodinasi dan sinergitas
kebijakan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah
4.
Melakukan peningkatan
kualitas individu dan manajemen perdesaan sehat di tingkat pusat, wilayah
maupun di kawasan perdesaan; dan
5.
Bentuk-bentuk kegiatan
pengawasan lainnya sesuai kebutuhan.
4.
Kader Relawan Perdesaan
Sehat.
Pedoman
Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal dibuat sebagai upaya untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah tertinggal. Dengan
Peraturan Menteri ini diharapkan terjalinnya sinergi antar kementerian/lembaga
pemerintah, nonkementerian serta pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia
yang sejahtera.
http://hanibalhamidi.files.wordpress.com/2013/10/juknis-ps-kpdt-award-01-dilla.pdf.
Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 20.30 WIB.
http://perdesaansehat.com/?s=indikator+pedesaan+sehat.
Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 19.58 WIB.
http://perdesaansehat.com/?s=PENGERTIAN+PEDESAAN+SEHAT.
Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 20.00 WIB.
http://perdesaansehat.com/2014/02/08/diskusi-pelaksanaan-pembangunan-perdesaan-sehat-2014-bersama-mulslimat-fatayat-dan-lknu-perdesaansehat-com.
Diakses pada tanggal 23 Maret 2014 pukul 15.15 WIB.
http://perdesaansehat.com/2014/03/12/air-bersih-sebagai-pilar-ke-3-pembangunan-perdesaan-sehat-perdesaansehat-com.
Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 20.15 WIB.
http://perdesaansehat.or.id/statis-1-profil.html.
Diakses pada tanggal 23 Maret 2014 pukul 15.30 WIB.
http://www.antaranews.com/berita/404589/kementerian-pdt-gelar-jambore-perdesaan-sehat.
Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 20.00 WIB.
http://www.depkes.go.id/index.php?vw=2&id=1895.
Diakses pada tanggal 23 Maret 2014 pukul 15.30 WIB.
http://www.djpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2013/bn892-2013lamp.pdf.
Diakses pada tanggal 20 Maret 2014 pukul 20.15 WIB.
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CFgQFjAG&url=http%3A%2F%2Fperdesaansehat.or.id%2Fdownlot.php%3Ffile%3Dpermen.pdf&ei=PdouU_ugKefiAfNhIDwDA&usg=AFQjCNE2Bhaw12Z9ykMjAGARg35Dr2hDwg&sig2=4jxhVjJnTIKjRDXhVv9eeA&bvm=bv.62922401,d.aGc.
Diakses pada tanggal 23 Maret 2014 pukul 15.45 WIB.
http://www.kemenegpdt.go.id/berita/1245/kpdt-gelar-sosialisasi-pedoman-tata-kelola-perdesaan-sehat.
Diakses pada tanggal 23 Maret 2014 pukul 15.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar