HUKUM BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Disusum
Oleh :
Nama : Dian Rizqi Widyantari
NIM : 5130111246
Universitas
Teknologi Yogyakarta
2013/2014
Kasus Pelanggaran Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Kasus ini berawal dari
kesepakatan penggunaan merek dagang iPad milik Proview Technology dan Apple dianggap melanggar
kesepakatan dalam kontrak penjualan.
Proview menggugat Apple yang dianggap meniru merek "iPad" yang
digunakan, sehingga penjualan iPad terhambat di Cina. Perusahaan teknologi di
China, Proview Technology mulai mengajukan gugatan
terhadap merek iPad oleh Apple di Amerika
Serikat. Proview menggugat Apple yang
dianggap meniru merek "iPad" yang digunakan. Proview Technology yang
berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta
atas iPad di sejumlah negara termasuk di Cina sekitar tahun
2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar. Proview
Technology pada masa puncaknya mengembangkan sebuah komputer meja yang
diberi nama iPad. Beberapa ribu komputer produksi mereka sempat
terjual sebelum produksi dihentikan walau namanya tetap bertahan.
Apple menyatakan
telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun
lalu, namun Proview mengklaim sebagai pemegang sah hak
cipta merek iPad di Cina. Applemengatakan sudah
membeli merk dagang iPad pada tahun 2009, namun Proview berpendapat
kesepakatan yang dimaksud tidak mencakup Cina. Apple juga
menyebut Proview tidak menghargai kesepakatan yang telah
mereka buat. Apple juga mengklaim pengadilan Hong Kong
sependapat dengan Apple. Penjualan komputer tablet iPad terancam
terganggu karena sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di
Cina. Perusahaan Proview Technology mengatakan
pihaknya memiliki hak cipta atas nama itu di Cina dan bukan Apple.
Pengadilan di Shenzhen sempat mengambil keputusan yang berpihak pada Proview .
Gugatan diajukan Proview ke
Santa Clara County. Ini merupakan wilayah yang didiami sejumlah
perusahaan Silicon Valley, termasuk Apple yang
berlokasi di Cupertino. Sejumlah pengamat mengatakan gugatan yang diajukan
di AS akan berbeda hasilnya dengan di China. Appledianggap akan
memiliki keuntungan ketika gugatan diajukan di tanah airnya. Tapi tetap saja
gugatan ini diprediksi akan merugikan Apple. China memang pasar
yang sangat berpotensi bagi Apple. Menurut laporan lembaga riset
IDC, iPad memimpin pasar tablet di China
dengan pangsa pasar 76 persen.
Kondisi berbeda
dialami Proview . Beban utang menyebabkan Proview harus
mencari rencana penyelamatan sebelum pertengahan 2012, atau mereka akan dicoret
dari bursa saham di Hong Kong. Dalam keadaan seperti ini, Apple lebih
diuntungkan dalam upaya mencapai kesepakatan karena tekanan yang dihadapi Proview dan
potensi pencoretan itu.
Apple mengajukan
banding atas keputusan tersebut sementara Proview berupaya
untuk menghentikan penjualan iPad di Cina. Bagaimanapun
penasehat Proview Technology, Xie Xianghui, mengatakan
bahwa penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka. "Mungkin akan ada
perundingan di masa depan," kata Xie Xianghui tanpa menyebutkan jumlah
yang diharapkanProview lewat perundingan
tersebut. Seperti dikutip dari BBC, Apple sepakat
membayar uang kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) kepada perusahaan China
bernama Proview yang sebelumnya telah menggunakan nama 'iPad'.
Pengadilan di Guangdong, China, meminta kepada kedua perusahaan mencari
penyelesaian damai. "Penyelesaian kasus iPad ini harus
diakhiri," ungkap pengadilan Guangdong High People. Pihak Proview menyatakan,
meski uang kompensasinya tidak sesuai harapan mereka, namun akhirnya mereka
setuju. "Hal ini diterima kedua belah pihak," ujar Xie Xianghui,
pengacara dari pihak Proview. Akhirnya permasalahan ini
berakhir damai diluar jalur pengadilan sehingga tidak ada satupun dari kedua
belah pihak yang bersengketa mendapat sanksi hukum.
PENDAPAT :
Pembahasan kasus hak
merek yang telah disampaikan yaitu tentang pendaftaran merk ipad oleh
perusahaan China terhadap produk buatannya lebih dulu padahal Ipad telah lama
dikeluarkan oleh Apple sebelumnya. Berdasarkan kasus tersebut dapat diambil
hikmahnya bahwa apabila kita telah menciptakan suatu produk maka segera ajukan
hak merk untuk produk tersebut agar dikemudian hari tidak ada perusahaan lain
yang mengklaim atas kepemilikan merek yang sama.
Pemakaian
sebuah merek tidak hanya sebatas untuk meraup keuntungan. Merek memiliki tujuan
lain yang tidak hanya bisa dipandang dari segi ekonomi. Merek juga memiliki
peran untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk
melaksanakan pembangunan. Untuk diperlukan perlindungan merek agar tidak
membuat aktifis plagiarisme semakin
gencar dengan praktek kotornya. Karena pada dasarnya perlindungan merek tidak
hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi juga untuk kepentingan
masyarakat luas sebagai konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar