Jumat, 02 Mei 2014

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL



HUKUM BISNIS DAN ETIKA PROFESI


Description: Logo Baru UTY


Disusum Oleh :
Nama  : Dian Rizqi Widyantari
NIM    : 5130111246

Universitas Teknologi Yogyakarta
2013/2014


Kasus Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kasus ini berawal dari kesepakatan penggunaan merek dagang iPad milik Proview Technology dan Apple dianggap melanggar kesepakatan dalam kontrak penjualan. Proview menggugat Apple yang dianggap meniru merek "iPad" yang digunakan, sehingga penjualan iPad terhambat di Cina. Perusahaan teknologi di China, Proview  Technology mulai mengajukan gugatan terhadap merek iPad oleh Apple di Amerika Serikat. Proview  menggugat Apple yang dianggap meniru merek "iPad" yang digunakan. Proview  Technology yang berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di Cina sekitar tahun 2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar. Proview Technology pada masa puncaknya mengembangkan sebuah komputer meja yang diberi nama iPad. Beberapa ribu komputer produksi mereka sempat terjual sebelum produksi dihentikan walau namanya tetap bertahan.
 Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview  mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta merek iPad di Cina. Applemengatakan sudah membeli merk dagang iPad pada tahun 2009, namun Proview  berpendapat kesepakatan yang dimaksud tidak mencakup Cina. Apple juga menyebut Proview tidak menghargai kesepakatan yang telah mereka buat. Apple juga mengklaim pengadilan Hong Kong sependapat dengan Apple. Penjualan komputer tablet iPad terancam terganggu karena sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di Cina. Perusahaan Proview  Technology mengatakan pihaknya memiliki hak cipta atas nama itu di Cina dan bukan Apple. Pengadilan di Shenzhen sempat mengambil keputusan yang berpihak pada Proview .
Gugatan diajukan Proview  ke Santa Clara County. Ini merupakan wilayah yang didiami sejumlah perusahaan Silicon Valley, termasuk Apple yang berlokasi di Cupertino. Sejumlah pengamat mengatakan gugatan yang diajukan di AS akan berbeda hasilnya dengan di China. Appledianggap akan memiliki keuntungan ketika gugatan diajukan di tanah airnya. Tapi tetap saja gugatan ini diprediksi akan merugikan Apple. China memang pasar yang sangat berpotensi bagi Apple. Menurut laporan lembaga riset IDC, iPad memimpin pasar tablet di China dengan pangsa pasar 76 persen.
Kondisi berbeda dialami Proview . Beban utang menyebabkan Proview  harus mencari rencana penyelamatan sebelum pertengahan 2012, atau mereka akan dicoret dari bursa saham di Hong Kong. Dalam keadaan seperti ini, Apple lebih diuntungkan dalam upaya mencapai kesepakatan karena tekanan yang dihadapi Proview  dan potensi pencoretan itu.
Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut sementara Proview  berupaya untuk menghentikan penjualan iPad di Cina. Bagaimanapun penasehat Proview  Technology, Xie Xianghui, mengatakan bahwa penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka. "Mungkin akan ada perundingan di masa depan," kata Xie Xianghui tanpa menyebutkan jumlah yang diharapkanProview  lewat perundingan tersebut. Seperti dikutip dari BBC, Apple sepakat membayar uang kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) kepada perusahaan China bernama Proview yang sebelumnya telah menggunakan nama 'iPad'. Pengadilan di Guangdong, China, meminta kepada kedua perusahaan mencari penyelesaian damai. "Penyelesaian kasus iPad ini harus diakhiri," ungkap pengadilan Guangdong High People. Pihak Proview  menyatakan, meski uang kompensasinya tidak sesuai harapan mereka, namun akhirnya mereka setuju. "Hal ini diterima kedua belah pihak," ujar Xie Xianghui, pengacara dari pihak Proview. Akhirnya permasalahan ini berakhir damai diluar jalur pengadilan sehingga tidak ada satupun dari kedua belah pihak yang bersengketa mendapat sanksi hukum.


 
PENDAPAT :
Pembahasan kasus hak merek yang telah disampaikan yaitu tentang pendaftaran merk ipad oleh perusahaan China terhadap produk buatannya lebih dulu padahal Ipad telah lama dikeluarkan oleh Apple sebelumnya. Berdasarkan kasus tersebut dapat diambil hikmahnya bahwa apabila kita telah menciptakan suatu produk maka segera ajukan hak merk untuk produk tersebut agar dikemudian hari tidak ada perusahaan lain yang mengklaim atas kepemilikan merek yang sama.
            Pemakaian sebuah merek tidak hanya sebatas untuk meraup keuntungan. Merek memiliki tujuan lain yang tidak hanya bisa dipandang dari segi ekonomi. Merek juga memiliki peran untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk melaksanakan pembangunan. Untuk diperlukan perlindungan merek agar tidak membuat aktifis plagiarisme semakin gencar dengan praktek kotornya. Karena pada dasarnya perlindungan merek tidak hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar